2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu
Pindah TPS
Potensi lainnya adalah pemilih yang akan pindah TPS, berpotensi kehilangan suaranya untuk Pemilu Legislatif pada berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk Pemilu Presiden.
"Aturan demikian, yang ada dalam UU Pemilu perlu dibatalkan agar tidak menghambat, menghalangi, ataupun mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Intinya, Denny menjelaskan, permohonan akan diajukan untuk menguji konstitusionalitas berbagai norma dalam UU Pemilu yang berpotensi membatasi, meniadakan dan menghapuskan hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu 2019.
Uji materi tersebut akan diajukan ke MK oleh beberapa pemohon yang belum memiliki KTP elektronik, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemilu, dan perorangan yang bergelut dengan soal-soal hukum tata negara dan kepemiluan.
"INTEGRITY memohon kepada MK untuk dapat menjadi solusi dari persoalan konstitusional tersebut, dan memutus dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat hari pemungutan suara sudah tinggal satu setengah bulan lagi," kata Denny.
Editor: Djibril Muhammad