Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

Pengurusan Pindah TPS Diperpanjang, Begini Syaratnya dari KPU

Kamis, 21 Februari 2019 - 11:02:00 WIB
Pengurusan Pindah TPS Diperpanjang, Begini Syaratnya dari KPU
Ilustrasi Pemilu 2019. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengurusan formulir A5 yang digunakan untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) resmi diperpanjang hingga 16 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi toleransi kepada para pemilik hak suara untuk segera mengurusnya sebelum batas yang ditentukan.

Perpanjangan ini diberikan karena banyak para pekerja yang mencari nafkah di perantauan. Jadi, mereka tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilu nanti, bisa mengajukan di lokasi dekat tempat tinggalnya saat ini.

"Agar cepat urus Form A5. Deadline diundur 16 Maret 2019. KPU memberi toleransi deadline-nya. Suara mereka sangat banyak, sayang jika terbuang," tulis keterangan yang diterima Okezone, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskan, jika sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak sempat pulang kampung untuk urus pindah memilih, pemilih diminta mendatangi kantor KPU Daerah terdekat dengan tempat tinggal atau kerja untuk urus surat A5 dengan membawa syarat-syaratnya.

"(Syaratnya) bukti sudah terdaftar di DPT, copy e-KTP dan KK, surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut."

Para pekerja yang berada di perantauan kini bisa pindah TPS di tempat bekerja dan tidak perlu golput. Begitu juga untuk mereka yang sedang menempuh pendidikan, tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilihan umum nanti.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut