2 Saksi Tak Hadir, Sidang Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ditunda hingga Kamis (11/4/2019). Sidang ditunda karena dua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Dua saksi itu, Chairullah dan Harijono dari pedemo perkara hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Meskipun JPU menginformasikan kedua saksi masih dalam perjalanan menuju PN Jaksel, namun Majelis Hakim tetap menunda persidangan.
"Mohon disampaikan bahwa saksi barusan kami terima informasi dua masih di daerah Pancoran," ujar koordinator JPU, Daru Tri Sadono, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).
Majelis Hakim sempat menskors sidang selama satu jam untuk menunggu saksi lainnya, yaitu Ruben yang belum hadir. "Karena sampai 12.30 WIB saksi belum hadir, maka untuk saksi tersebut kita Tunda sampai Kamis," ucap Hakim Joni.
Sebelum ditunda, sidang sempat mendengarkan kesaksian dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dalam persidangan, Said memaparkan diminta Ratna Sarumpaet ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ratna sempat menceritakan penganiayaan yang dilamai di Bandung, Jawa Barat. Bahkan, Ratna meminta Said mempertemukan dirinya dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Editor: Kurnia Illahi