Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:44:00 WIB
Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta
Pakar telematika Roy Suryo jelang sidang putusan praperadilan (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo, Kamis (6/8/2026). Gugatan praperadilan ini terkait permohonan ganti rugi.

Roy Suryo optimistis, permohonan praperadilannya bakal dikabulkan hakim.

"Kita akan sama-sama mendengarkan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk praperadilan saya yang ketiga, soal tuntutan ganti rugi," ujar Roy Suryo kepada wartawan di PN Jaksel.

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel dengan dipimpin hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan. Saat ini, Roy Suryo telah tiba di PN Jaksel.

Roy Suryo menegaskan, uang ganti rugi yang didapatkannya bakal diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

"Apa pun hasil dari tuntutan ganti rugi itu saya bersyukur. Kalau itu dikabulkan saya bersyukur karena akan ada pihak-pihak yang bermanfaat, kami akan memberikan kepada pihak-pihak yang lebih berkepentingan," kata Roy.

Dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut