2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Berinisial AAFH Ditangkap Kejari Jakpus di Palembang
JAKARTA, iNews.id - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap AAFH yang merupakan tersangka korupsi. AAFH sudah menjadi buronan selama 2 tahun.
Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo mengatakan AAFH ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Tim Tabur Kejari Jakpus melakukan penangkapan dengan dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan,” kata Hari Wibowo, Kamis (31/8/2023).
Hari menyebutkan hari ini tersangka AAFH diberangkatkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB. Kemudian tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakpus untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023,” ujarnya.
Hari menjelaskan sebelumnya Kejari Jakpus telah mendatangi rumah AAFH yang berada di Lebak, Banten. Akan tetapi, AAFH tidak ditemukan di rumahnya.
“Pada tanggal 29 September 2021 dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatra Selatan,” ujar Hari.
Lebih jauh, Hari menyebutkan AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.
“Selama kurang lebih 2 tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama