Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Banding

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:16:00 WIB
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota polisi.

"Kalau bebas sudah tentu harus kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terkait vonis 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," ucapnya.

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut