2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok
Kamis, 06 Juni 2024 - 06:46:00 WIB
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok.
"Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq