Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Menkes Bangun 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi di Seluruh Kabupaten
Advertisement . Scroll to see content

20 Kabupaten Kota Sudah PPKM Level 1, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 21 September 2021 - 09:51:00 WIB
20 Kabupaten Kota Sudah PPKM Level 1, Ini Daftar Lengkapnya
Sebanyak 20 kabupaten/kota di luar Jawa Bali sudah berstatus PPKM level 1. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 kabupaten/kota sudah berstatus PPKM level 1. Daerah-daerah yang berada di level 1 seluruhnya berada di wilayah luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.44/2021 daerah-daerah tersebut antara lain :

1. Kabupaten Deli Serdang,
2. Kabupaten Musi Rawas, 
3. Kabupaten Buton, 
4. Kabupaten Konawe Utara, 
5. Kabupaten Buton Utara, 
6. Kabupaten Buru, 
7. Kabupaten Seram Bagian Timur, 
8. Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual,
9. Kabupaten Kepulauan Sula, 
10. Kabupaten Paniai, 

11. Kabupaten Mamberamo Raya, 
12. Kabupaten Mamberamo Tengah, 
13. Kabupaten Nduga, 
14. Kabupaten Intan Jaya, 
15. Kabupaten Deiyai, 
16. Kabupaten Raja Ampat, 
17. Kabupaten Tambrauw, 
18. Kabupaten Maybrat, 
19. Kabupaten Manokwari Selatan, 
20. Kabupaten Pegunungan Arfak.

Daerah-daerah yang menjalankan PPKM level 1 ketentuan mengenai mobilitas dan aktivitas masyarakat dilakukan berdasarkan kriteria zonasi. Misalnya saja untuk zona hijau dan kuning kegiatan mengajar dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk zona oranye dilakukan kegiatan  pembelajaran tatap muka secara terbatas  dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk daerah berzona merah masih harus tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh secara daring/online.

Untuk kegiatan perkantoran juga diatur berdasarkan zonasi wilayah. Dimana untuk zona kuning dan hijau dilakukan dengan penerapan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%. Lalu untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu untuk  rumah makan/restoran kafe, makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Lalu pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah zona hijau jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%. Sementara untuk zona kuning jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk zona oranye dan merah jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut