20.836 Orang Tewas akibat Kecelakaan dalam 9 Bulan, Jasa Raharja Ungkap Fakta Ini
Di tengah tantangan tersebut, Jasa Raharja juga memperluas perannya dalam perlindungan masyarakat. Perusahaan tidak lagi hanya berfokus pada pembayaran santunan setelah kecelakaan, tetapi ditargetkan berkembang menjadi penyedia perlindungan atau protection provider.
Awaluddin menegaskan, transformasi tersebut tidak berarti Jasa Raharja mengambil alih kewenangan regulator maupun institusi lain. Sebaliknya, perusahaan ingin memperkuat kontribusinya melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Transformasi dari administrative payer menjadi protection provider bukan berarti Jasa Raharja ingin mengambil alih peran regulator ataupun pemangku kepentingan lain. Kami justru ingin memberikan kontribusi yang lebih besar sesuai dengan mandat dan kapasitas yang kami miliki," katanya.
Menurut Awaluddin, keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Setiap institusi harus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara saling melengkapi untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
"Kami ingin hadir bukan hanya ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memperkuat perlindungan masyarakat," ucapnya.