Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Tersangka Ledakan SMAN 72 Jakarta, Baru Lepas Selang Makanan
Advertisement . Scroll to see content

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Kamis, 20 November 2025 - 18:56:00 WIB
21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR
21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Gedung DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Para terdakwa tersebut di antaranya Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio dan Wildan Ilham Agustian.

Lalu, Rizky Althoriq Tambunan Alias Kewer, Imanu Bahari Solehat Alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah Bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami Bin. Mochammad Syamsuri dan Salman Alfaris.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakpus menjelaskan, tindak pidana para terdakwa bermula kala ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait pembubaran DPR. Aksi yang semula berlangsung damai, berubah menjadi ricuh saat polisi membubarkan di pukul 16.30 WIB.

"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesi gerinda untuk menjebol," ucap JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok Kompleks DPR/MPR, ke-21 pengunjuk rasa itu juga didakwa melakukan pelempara bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.

"Mau pun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu dan besi ke arah para anggota kepolisian," ucap JPU.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pelaku aksi yang kemudian melakukan kesepakatan untuk berunjuk rasa kembali pada 30 Agustus 2025. Sejumlah terdakwa itu adalah Eka Julian, Taufik Effendi, dan enam orang lain yang membawa tiga bom molotov dari beragam merek.

Bom molotov tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung MPR/DPR. Tidak hanya dengan melempari bom molotov dan merusak pagar, para pelaku juga didakwa melakukan aksi vandalisme dengan melakukan corat-coret dengan kata-kata yang tidak senonoh.

"Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan "1312 ACAB" dan "F**k DPR" jelas JPU.

Akibat perubatan para terdakwa, JPU mengenakan mereka dengan dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau Kedua: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP. Atau Ketiga: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau Keempat: Bahwa perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut