Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jakarta Dimusnahkan 

Kamis, 18 Agustus 2022 - 00:11:00 WIB
25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jakarta Dimusnahkan 
Polisi memusnahkan ladang ganja 25 hektare hasil kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. (Foto dok polisi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. 

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. 

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja.

"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dit Tipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," papar Krisno.

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ujar Krisno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut