25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal bakal Ditarik, Mentan: Cabut Izinnya dan Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan menarik peredaran 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari pasaran. Produk tersebut ditemukan tidak sesuai dengan label setelah melalui pemeriksaan di empat laboratorium.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah tidak hanya memerintahkan penarikan produk, tetapi juga mengancam mencabut izin usaha produsen dan memprosesnya secara hukum. Dugaan manipulasi mutu tersebut disebut menyebabkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp89 triliun.
"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik dari pasaran, kedua cabut izinnya, dan ketiga diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel hasilnya tidak sesuai label," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Amran menambahkan, sekitar 90 persen produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Kementan pun merilis 25 merek bermasalah menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena biaya penambahan formula fortifikasi disebut hanya sekitar Rp1.000 per kilogram (kg). Sementara itu, beras yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kg disebut dijual hingga Rp57.000 per kg.