262 Detonator Listrik Ditemukan di Limapuluh Kota, Brimob Polda Sumbar Turun Tangan
LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Barat memusnahkan 262 detonator listrik yang ditemukan di wilayah Jorong Mudik Pasar, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Temuan ini sempat mengejutkan warga setempat. Upaya penanganan dilakukan cepat oleh tim Jibom menyusul permintaan resmi dari Kapolres 50 Kota dan berdasarkan Surat Perintah Komandan Satbrimob Polda Sumbar.
Lima personel Jibom yang dipimpin Iptu Febriwandi Samer langsung diberangkatkan dari Mako Detasemen Gegana menuju lokasi. Setibanya di Polres 50 Kota pada Sabtu (19/7/2025), tim langsung berkoordinasi dengan jajaran Sat Intelkam sebelum menyisir lokasi penemuan.
Hasilnya, sebanyak 262 buah detonator listrik berhasil diamankan. Rinciannya, 95 ditemukan Sat Intelkam Polres 50 Kota pada 17 Juli 2025. 167 buah sisanya ditemukan langsung oleh Tim Jibom saat penyisiran lanjutan pada 19 Juli 2025.
2 Penjual Bahan Peledak di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Detonator
Seluruh bahan peledak tersebut dimusnahkan melalui proses disposisi aman di areal tambang milik PT Dempo Bangun Mitra, dengan prosedur standar penjinakan yang ketat.
Dansat Brimob Polda Sumbar, Kombes Pol Lukman SD Malik menegaskan, temuan ini menjadi bukti penting akan kesiapsiagaan Brimob dalam menghadapi potensi ancaman keamanan.
"Tim Jibom bertindak cepat dan profesional. Brimob hadir bukan hanya dalam konflik terbuka, tapi juga dalam mencegah gangguan kamtibmas,” ujar Lukman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah saat menemukan benda mencurigakan.
“Segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan dipegang, apalagi dipindahkan. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Belum ada informasi pasti soal asal-usul detonator listrik tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan bahan berbahaya ini.
Editor: Kastolani Marzuki