28.000 Rekening Diblokir selama 2024, PPATK: Digunakan untuk Deposit Perjudian Online
JAKARTA, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” tutur Ivan.
Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.
Jika diperlukan, nasabah juga bisa menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Pihaknya pun mengimbau pencegahan untuk menghindari modus penggunaan rekening pada masyarakat, yakni sebagai berikut:
1. Menutup rekening yang sudah tidak digunakan.
2. Tidak memberikan data pribadi, termasuk informasi perbankan, kepada orang asing.
3. Melapor segera ke bank atau aparat berwenang jika menerima dana dari rekening yang tidak dikenal.
Sementara itu, Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan untuk memberi tahu resmi kepada pemilik rekening mengenai status dormant rekening mereka.
Serta, menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait rekening yang keberadaannya tidak diketahui, terutama dalam kasus nasabah korporasi.
“Penghentian transaksi rekening dormant adalah bentuk perlindungan terhadap pemilik sah rekening dan upaya mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.
Editor: Puti Aini Yasmin