Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap Capaian Berantas Judol: 1.271 Kasus Ditangani, Tetapkan 1.456 Tersangka

Kamis, 08 Mei 2025 - 15:03:00 WIB
Kapolri Ungkap Capaian Berantas Judol: 1.271 Kasus Ditangani, Tetapkan 1.456 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian pemberantasan judi online (judol). Sebanyak 1.271 kasus ditangani dengan menetapkan 1.456 tersangka.

"Polri terus melakukan upaya untuk pemberantasan judi online, kasus-kasusnya saya kira bisa dibaca ada 1.271 kasus yang ditangani, 1.456 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," ujar Sigit dalam acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025). 

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memblokir 5.885 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dilakukan atas kerja sama PPATK. 

"Kita bekerja sama dengan PPATK, ada 5.885 rekening yang diblokir oleh PPATK dan saat ini juga masih ada yang diblokir oleh Polri," ucapnya.

Sigit mengucapkan terima kasih pada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang telah mengungkap sindikat judi online internasional beberapa waktu lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut