3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf

JAKARTA, iNews.id - Polri telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Ketiganya pun disanksi minta maaf.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan ketiganya adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Mereka masing-masing menjalani sidang secara terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025.
Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).
“Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2025).