3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4-2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Rabu, 11 Desember 2024 - 18:24:00 WIB
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.
Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk Rusabni, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Kemudian Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan.
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir secara langsung di ruang sidang. Sedangkan terdakwa Rusbani hadir secara virtual.
Editor: Faieq Hidayat