3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiga hakim PN Surabaya ini menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.
Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Lalu, terhadap terdakwa Heru Hanindyo, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Ahli Bahas Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Singgung Maling Ayam
Kemudian, untuk terdakwa Mangapul, JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Editor: Aditya Pratama