3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar
Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:03:00 WIB
Jaksa menyebutkan, uang tersebut diterima dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS senilai 500.000 dolar AS atau setara Rp8 miliar.
Penerimaan kedua, uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 2 juta dolar AS atau setara 32 miliar.
Jaksa memerinci, uang pada penerimaan pertama kemudian dibagi untuk Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Pada penerimaan kedua, jaksa melanjutkan, Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
Editor: Rizky Agustian