Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Dinyatakan Langgar Etik

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:26:00 WIB
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Dinyatakan Langgar Etik
Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita menjelaskan, putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," terang Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Menurut dia, ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang Panduan Menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Ketiganya pun disanksi pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Saudara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Saudara Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut