3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (8/5/2025) hari ini. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Jadwal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan," tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur.
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ronald yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan dibebaskan ketiga hakim tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda kepada Erintuah sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Kemudian Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri