Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya

Senin, 05 Mei 2025 - 21:55:00 WIB
Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo merasa tak terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang lain yakni Mangapul juga menyesal telah menyeret nama Heru dalam perkara ini.

Heru menceritakan, dirinya sempat ditemui Mangapul usai sidang pembacaan tuntutan pada 22 April 2025 lalu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," kata Heru dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Heru, Mangapul mengungkapkan bahwa kasus suap ini diatur oleh Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.

Erintuah merupakan hakim nonaktif PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara Lisa Rachmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut