Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:14:00 WIB
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap senilai total Rp4,6 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36.000, dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut