Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:00:00 WIB
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA
Keluarga Dini Sera Afrianti laporkan hakim ke Bawas MA (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya juga mengalami juga bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kita ketahui,” sambungnya.

Dia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang seolah-olah meniadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding.

“Hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut