Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

3 Jam Diperiksa di Bareskrim, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih Belum Ditahan

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:58:00 WIB
3 Jam Diperiksa di Bareskrim, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait kasus dugaan pemerasan Mentan SYL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah rampung diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa, Firli masih belum ditahan.

Firli Bahuri diketahui keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024)  pukul 12.10 WIB. Dia keluar tidak melalui lobi Bareskrim, melainkan dari pintu Sekretariat Umum (Sektum) yang merupakan bukan jalanan umum bagi tamu dari luar Mabes Polri. 

Firli mengaku telah memberikan seluruh keterangan tambahan kepada pihak penyidik. "Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas saksi.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan," ujarnya 

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut