Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk

Selasa, 24 April 2018 - 14:05:00 WIB
3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejak persidangan dibuka sekitar pukul 10.57 WIB tadi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih membacakan berkas putusan atas terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Adapun Setnov tampak terkantuk-kantuk di kursi pesakitan.

Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat dan berkaca mata, Setnov yang di awal sidang terlihat menyimak serius majelis hakim, perlahan mulai tampak kuyu. Hanya sekitar 30 menit dia terlihat bugar, setelah itu mulai tampak menahan kantuk.

Pantauan iNews.id di ruang sidang, Senin (24/4/2018), mantan Ketua DPR itu sesekali menunduk, kemudian memejamkan mata. Setelah itu kepalanya tengadah lagi melihat majelis hakim yang membacakan pertimbangan hukum atas perkara korupsi e-KTP. Tak lama setelahnya matanya sayu lagi dan kemudian terpejam kembali.

Sidang putusan Setnov mengundang animo pengunjung. Ruang sidang penuh, bahkan ratusan orang rela berdiri demi melihat sidang tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, terdapat persetujuan pembagian fee 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri dalam rangka memperlancar pembahasan keuangan proyek KTP elektronik (e-KTP) yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun rupiah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut