Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk

Selasa, 24 April 2018 - 14:05:00 WIB
3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Irman sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700, dan SGD6.000. Kemudian, Sugiharto USD3.473.830, Andi Agustinus alias Andi Narogong USD2.500.000 dan Rp1.186.000.000. 

Majelis hakim juga menyebut adanya dana ke Diah Angraeni USD500.000 dan Rp22.500.000, Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25.000.000, serta Miryam S Haryani USD1.200.000. Selain itu, majelis hakim juga menyebut Setnov menerima jam tangan mewah Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong.

Dalam sidang sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut