Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Advertisement . Scroll to see content

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri

Selasa, 03 November 2026 - 20:35:00 WIB
3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri
Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat. Salah satu tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya berinisial Irjen ASN dan Irjen EH. Sementara seorang lainnya berinsial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Komjen Asep belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal itu.

"Ini adalah proses awal. Ga mungkin kami kurun waktu 24 jam menjelaskan membongkar semua," ujarnya.

Sebelumnya, Komjen Asep menjelaskan penyidik Bareskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut