Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diduga Kabur ke Australia, MAKI Temukan Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Jadi DPO?

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:27:00 WIB
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Jadi DPO?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Berikut empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paptop berbasis Chromebook: 

1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Jurist Tan (JT)
Staf khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut