Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta K/L Segera Habiskan Anggaran: Saya Butuh Ekonomi di Atas 5,5%
Advertisement . Scroll to see content

3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:13:00 WIB
3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sengketa.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa serta memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa melalui ajudikasi.

Pada Pasal 469 Ayat 1 dijelaskan, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon. 

  • Mahkamah Konstitusi

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu terakhir adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar hukum pembentukan MK tertuang pada Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut