3 Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu telah diatur oleh pemerintah. Lantas, lembaga apa saja yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilu? Ini informasinya.
Indonesia mengadakan Pemilu pertama kali pada 1955. Dalam perjalanannya, Pemilu Indonesia kerap diwarnai sengketa. Untuk mengadili sengketa tersebut, ada lembaga negara yang berwenang mengadili. Berikut lembaga negara yang berwenang mengadili sengketa Pemilu.
DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai Pasal 1 Ayat 24 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mulanya lembaga ini bernama DK-KPU,
Adapun, tugas DK-KPU adalah memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, serta anggota KPU Provinsi. Sementara, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuklah DK-KPU Provinsi.
Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi berubah menjadi DKPP berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya.
Pada Pasal 158 Ayat 1, disebutkan DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
DKPP bertugas menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggaraan Pemilu, melakukan penyelidikan, verifikasi, pemeriksaan atas aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Sementara, DKPP berwenang memanggil penyelenggaraan Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan hingga memutus pelanggaran kode etik.
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu selanjutnya adalah Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran Pemilu berdasar tingkatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu.
Bawaslu mempunyai wewenang untuk penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana tercantum pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 467 Ayat 1. Pada Pasal 467 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sengketa.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa serta memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa melalui ajudikasi.
Pada Pasal 469 Ayat 1 dijelaskan, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon.
Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu terakhir adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar hukum pembentukan MK tertuang pada Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Dalam Pasal 474 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tercantum, peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD mengajukan permohonan kepada MK mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, bila terjadi perselisihan penetapan suara, paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilu. Sementara, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat mengajukan ke MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.
MK memutus perselisihan akibat keberatan paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Nantinya, MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Demikian daftar lembaga yang berwenang mengadili sengketa Pemilu. Jadi, sudah jelaskan?
Editor: Puti Aini Yasmin