Mengenal UU Pemilu dan Dasar Hukum Pelaksanaannya
JAKARTA, iNews.id - UU Pemilu menjadi dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apa saja UU Pemilu.
Tahun 2024 segera tiba, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu pertama di Indonesia berlangsung pada tahun 1955.
Sejak itu hingga 2019, rakyat Indonesia telah mengikuti12 kali pemilu. Pemilu 2004 menjadi catatan dalam sejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan pemilu secara langsung. Lantas, bagaimana UU Pemilu dan dasar hukum pemilu langsung?
Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, UU Pemilu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2017. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini memiliki 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Diketahui, dalam UU ini ada beberapa penegasan yang menjadi perhatian. Di antaranya, mengenai asas pemilu yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.