Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

3 Pimpinan KPK dan Sejumlah Tokoh Ramai-Ramai Gugat UU KPK ke MK

Rabu, 20 November 2019 - 18:28:00 WIB
3 Pimpinan KPK dan Sejumlah Tokoh Ramai-Ramai Gugat UU KPK ke MK
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan gugatan (juducial review) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Advertisement . Scroll to see content

"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.

Tokoh lainnya yang ikut menggugat UU KPK yang baru, yaitu Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai UU KPK yang baru memiliki banyak kesalahan formal maupun materiel sehingga harus digugat. Apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.

"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu tidak masuk juga prolegnas," kata Laode.

Selain itu, dia menemukan ada sejumlah pasal yang tidak sinkron, yaitu antara Pasal 69 dan 70 UU KPK. Kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi memberikan izin.

"Jadi, yang mengawasi Dewan Pengawas itu siapa? Karena tidak ada yang mengawasi semua kinerja dalam KPK, atas sampai bawah. Mereka tidak melakukan pengawasan, tetapi melakukan operasional memberikan izin penyadapan dan penggeledahan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut