Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Sebut Yaqut Layak Dipanggil
Advertisement . Scroll to see content

3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:13:00 WIB
3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!
LH, mantan Kades Bilah Talang, ditangkap Kejari Kukar usai buron 3 tahun dalam kasus korupsi Rp1,5 miliar. (Foto: iNews/Dzul Ash)
Advertisement . Scroll to see content

“Begitu kami yakin dia sedang berada di Tenggarong, tim langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Wasita.

Saat ini, LH resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Sementara Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut