3 Tahun Penyerangan Novel Baswedan, Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Tiga tahun lalu, tepatnya pada Selasa (11/4/2017) subuh, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami tindak kekerasan. Tubuhnya disiram air keras oleh dua pria yang belakangan diketahui bernama Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
KPK buka suara atas peringatan tiga tahun tragedi penyiraman tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, peristiwa tersebut menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan terhadap setiap pejuang antikorupsi di Indonesia. Ali mengatakan KPK akan terus mengawal jalannya persidangan sampai fakta terungkap.
"Saat ini peristiwa serangan terhadap Mas Novel Baswedan (NB) sudah tahap persidangan. KPK bersama masyarakat akan tetap terus ikut mengawal proses persidangannya," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Ali menuturkan, KPK yakin majelis hakim dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya terkait kejadian tersebut. Dia juga yakin majelis hakim mengambil keputusan secara profesional dan independen.
"KPK percaya dan meyakini majelis hakim akan independen dan profesional dalam menggali dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait penyerangan terhadap Mas Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK sebagai salah satu unsur pejuang antikorupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kedua tersangka Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahuleter telah didakwa melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk ke dalam kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam surat dakwaannya mengatakan, penyerangan itu murni karena alasan pribadi.
“Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Antara lain Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Rony dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.
Editor: Rizal Bomantama