Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa: Penyerang Benci Novel Baswedan, Menganggapnya Melawan Institusi Polri

Jumat, 20 Maret 2020 - 05:30:00 WIB
Jaksa: Penyerang Benci Novel Baswedan, Menganggapnya Melawan Institusi Polri
Salah satu terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hari ini mengungkap sejumlah materi dakwaan. Di antaranya terkait dengan motif kedua terdakwa, yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM), menyiram Novel.

“Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, Rony dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid al-Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat dari peristiwa itu, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan. Rony dan Rahmat didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Rony dan Rahmat dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut