Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York
Advertisement . Scroll to see content

3 TKI di Singapura Divonis Bersalah Dukung Terorisme, Pemerintah Upayakan Ekstradisi

Sabtu, 07 Maret 2020 - 18:45:00 WIB
3 TKI di Singapura Divonis Bersalah Dukung Terorisme, Pemerintah Upayakan Ekstradisi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan, Jumat (6/3/2020).

Selain menyumbang untuk amal, dia mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh ISIS di akun Facebook-nya serta membuat akun baru ketika beberapa postingannya diblokir, menurut jaksa penuntut. Perempuan berusia 33 tahun ini memperoleh gaji 600 dolar Singapura atau sekitar Rp6,1 juta sebulan.

Dua tersangka lainnya berinisial RH dan TM. RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut