Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

Jumat, 07 Februari 2025 - 09:29:00 WIB
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," kata Yusril.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini. Salah satu kendalanya adalah banyak terpidana mati merupakan warga negara asing.

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumannya mati, tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan, mayoritas WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini banyak negara yang menyatakan keberatan dengan eksekusi mati terhadap warganya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut