Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

Jumat, 07 Februari 2025 - 09:29:00 WIB
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Menurut Yusril, eksekusi mati memiliki banyak pertimbangan, apalagi jika terpidana merupakan warga negara asing (WNA).

Eksekusi terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara serta biasanya mempertimbangkan arahan dari presiden.

“Tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun, tetap saja kejaksaan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi.

Hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, banyak terpidana yang juga mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, proses hukum yang panjang harus dijalani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut