3.000 Mantan Kombatan GAM Terima Hak Tanah dari Pemerintah, Penuhi Perjanjian Helsinki
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani memfasilitasi langsung pertemuan antara mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil. Agenda ini merupakan upaya untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah mantan kombatan GAM yang diatur dalam perjanjian Helsinski.
"Baru saja kami menerima penyerahan daftar nama dari 3.000 nama eks kombatan GAM dari Komite Peralihan Aceh kepada Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Jalil. Ini merupakan inisiatif kami untuk memfasilitasi demi menjaga komitmen kita bersama untuk menegakkan kedaulatan negara, serta memperkuat spirit nasionalisme demi tegak Merah Putih dan keutuhan NKRI," kata Muzani di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Menurut Muzani, hal ini juga merupakan pelaksanaan atas perjanjian Helsinski yang telah disepakati oleh pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik Aceh ketika itu. Sehingga, kata dia, penting bagi kedua belah pihak untuk sama-sama melaksanakan komitmen tersebut.
Perjanjian Helsinski merupakan nota kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut yakni hak atas tanah terhadap 3.000 mantan kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare.
"Ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. GAM mengakui Indonesia dengan tetap bergabung dalam NKRI dan pemerintah berkomitmen melaksanakan butir-butir yang terpaut dalam itu. Salah satunya mengenai pemberian hak atas tanah kepada 3.000 eks kombatan GAM untuk satu orang seluas 2 hektare," ujarnya.