Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta
Advertisement . Scroll to see content

32 Aset Surya Darmadi Disita: Mulai dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:22:00 WIB
32 Aset Surya Darmadi Disita: Mulai dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset yang disita mulai dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang semuanya tersebar di Indonesia. 

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kami menyita hotel di Bali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022). 

Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.

"Asetnya berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan terakhir adalah hotel. Nilainya berapa jumlahnya belum kami verifikasi semua karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan. Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," tutur Ketut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut