32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan sitaan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Rabu (10/1/2025). Puluhan kendaraan itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang.
Pantauan di lokasi, pemindahan puluhan kendaraan itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Puluhan kendaraan itu dikeluarkan dari Rubanah Gedung KPK kemudian dipindahkan ke lobi belakang sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil derek atau towing.
Tampak sejumlah kendaraan mewah yang disita seperti Nissan GTR dan Mercedes-Benz C300. Terlihat juga kendaraan yang diduga merupakan milik Noel seperti BAIC BJ 40 Plus hingga Ducati Scrambler.
Kendaraan-kendaraan ini disita karena diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diusut oleh KPK. Misalnya, pembelian kendaraan ini diduga menggunakan aliran dana korupsi tersebut.
Adapun pemindahan barang bukti ke Rupbasan Cawang ini merupakan langkah penegakan hukum. Tujuannya untuk menjaga aset benda sitaan tetap terjaga sehingga pemulihan kerugian keuangan negara bisa optimal.