320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan Dapat Santunan
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp48 juta. Tak hanya itu, BPJS juga memberikan biaya pendidikan anak peserta dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi jika peserta mengalami cacat atau wafat karena kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan dan belum bisa kembali bekerja, peserta juga akan mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, tergantung lama waktu pemulihan.
Menariknya, pengemudi ojol tetap mendapatkan perlindungan meskipun kecelakaan atau kematian terjadi di luar hari kerja.
"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," ujar Pramudya.
Pramudya menegaskan, jaminan sosial adalah program resmi negara yang bertujuan memberikan rasa aman bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan digital.
Editor: Reza Fajri