Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

333 Hari Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

Jumat, 09 Maret 2018 - 16:25:00 WIB
333 Hari Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga (berdiri) bersama sejumlah tokoh dalam jumpa pers pembentukan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018). (Foto: SINDOnews/Rakhmatulloh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah berlangsung selama 333 hari. Namun, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, perhatian publik terhadap kasus tersebut cukup besar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan yang diketuai Sandrayati Moniaga. Tim ini bertugas untuk memantau dan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar segera diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.

“Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar,” ujar Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut dia, tim ini terbentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Tim ini dibentuk karena hasil pantauan Komnas HAM menilai penanganan kasus Novel terkesan berlaru-larut.

Pembentukan tim ini juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Tim akan bertugas hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM Februari 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut