Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

333 Hari Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

Jumat, 09 Maret 2018 - 16:25:00 WIB
333 Hari Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga (berdiri) bersama sejumlah tokoh dalam jumpa pers pembentukan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018). (Foto: SINDOnews/Rakhmatulloh)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pemantaun tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan stakeholders terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyerukan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus Novel. Tanpa pembentukan tim tersebut, kasus ini akan berlarut-larut, bahkan dikhawatirkan tidak akan terbongkar. Samad menilai, 10 bulan bukan waktu singkat. Bagi aparat keamanan, waktu ini sebenarnya sudah cukup lama.

"Saya meminta kepada pimpinan KPK untuk melaporkan kepada Presiden agar segera membentuk TGPF. Sebab, tidak ada jalan lain untuk mengungkap kasus ini selain dibentuknya tim pencari fakta," kata mantan aktivis antikorupsi ini saat menjemput kepulangan Novel dari Singapura ke Tanah Air, di Gedung KPK, Kamis (22/2/2018).

Novel menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal seusai menjalankan salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Mata kiri penyidik senior KPK itu luka parah sehingga harus dirawat di Singapura.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut