Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Batal ke Eropa, Wisatawan RI Geser Liburan ke China dan Jepang imbas Konflik di Timur Tengah
Advertisement . Scroll to see content

34 Pekerja Asing Masuk ke Indonesia saat PPKM, Imigrasi: Mereka Pegang ITAS

Minggu, 08 Agustus 2021 - 16:14:00 WIB
34 Pekerja Asing Masuk ke Indonesia saat PPKM, Imigrasi: Mereka Pegang ITAS
Ditjen Imigrasi menyebut 34 TKA asal China yang tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (7/8/2021) telah mengantongi ITAS. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terungkap 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021). Para pekerja asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham memastikan 34 TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Arya di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Angga menjelaskan, TKA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang. Mereka terdiri atas 34 WNA dan tiga orang WNI. Selain itu, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Sekadar informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia selama masa pandemi covid-19. Bahkan, larangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Mulai dari pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan izin tinggal diplomatik.

Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19 serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tutur Arya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut