34 Saksi Diperiksa Kasus Habib Bahar bin Smith, Pelapor hingga Ahli Agama
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) menjerat Habib Bahar bin Smith. Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa terhadap 34 saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para saksi itu terdiri dari pelapor, saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.
"Seluruhnya ada 34 saksi," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Dia menuturkan, 13 saksi yang diperiksa di antaranya pelapor, tiga saksi yang melihat akun YouTube, tiga tokoh agama dan enam orang yang berada di tempat kejadian perkara.
Menurutnya, dugaan ujaran kebencian ini merupakan terkait dengan ceramah Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Ceramah itu kemudian disebar di akun YouTube.
"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4, ahli sosialiti hukum 2, ahli kedokteran forensik 3," ucapnya.