Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

36 Pegawai Kedeputian Penindakan Positif Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:18:00 WIB
36 Pegawai Kedeputian Penindakan Positif Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan
KPK memberlakukan pembatasan kegiatan setelah 36 pegawai positif covid-19. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hal itu dilakukan karena ada 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif covid-19.

Penemuan 36 kasus covid-19 itu dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Ali menegaskan kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.

"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

KPK, lanjut Ali, juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK. Selain itu KPK juga melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai. 

"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut