Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

4 Calon Petahana Dapat Apresiasi Kemendagri karena Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 09 September 2020 - 10:07:00 WIB
4 Calon Petahana Dapat Apresiasi Kemendagri karena Patuhi Protokol Kesehatan
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi apresiasi kepada empat calon petahana di Pilkada 2020. Apresiasi diberikan karena keempatnya dinilai menerapkan protokol kesehatan secara baik saat menjalani rangkaian tahapan Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia menjelaskan keempat calon petahana itu diapresiasi karena membuat kegiatan dengan tidak menimbulkan kerumunan.

“Keempat calon petahana sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara baik pada saat deklarasi atau saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPUD setempat. Mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Empat calon petahana yang dimaksud yaitu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. Akmal Malik mengatakan keempat calon petahana membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 serta mencegah Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan.

“Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah covid-19,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut