KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Jangan Terlibat Suap
JAKARTA, iNews.id - Penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 diingatkan agar menghindari praktik suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau proses pilkada.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.
"KPK telah mengamati sekaligus memberikan warning dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah," ujar Firli di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dia menuturkan, perkara korupsi berupa suap atau pemberi hadiah maupun penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," tuturnya.